kerusakan ekologi

Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia

pembakaran sampah sembarangan, sampai proyek properti yang mengeringkan mata air. DLH Jawa Barat aja catat 200+ kasus kecil semacam ini tiap tahun (dlh.jabarprov.go.id). Yang bikin geregetan? Pelakunya sering cuma kena denda receh—bahkan ada yang divonis bersyarat. Padahal kerusakan lingkungannya ... berdasarkan kerugian ekologis. KLHK sebenarnya udah mulai terapin prinsip "polluter pays" lewat Permen LHK No. 7 Tahun 2021 (jdih.menlhk.go.id), tapi implementasinya masih timpang antar daerah. Kasus PT KPC di Kaltim tahun 2023 membuktikan sanksi denda 2,1 T (terbesar sepanjang sejarah!) baru