peran masyarakat

Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia

dokumen mereka (kpk.go.id). Terakhir, kurangnya partisipasi publik. Masyarakat sering enggan melapor karena proses hukum berbelit-belit atau khawatir pada ancaman. Padahal, UU PPLH udah mengatur perlindungan bagi whistleblower (Pasal 66). Sayangnya sosialisasi masih minim—kebanyakan orang lebih ... (https://dinaslingkunganhidup.id/) emang masih jalan panjang, tapi nggak berarti nggak bisa diperbaiki. Dari kasus-kasus sebelumnya keliatan banget bahwa solusinya nggak cuma di tangan pemerintah—tapi butuh kolaborasi nyata antara masyarakat, swasta, dan penegak hukum. Setiap lapisan punya peran