Lewati ke konten
AMDAL sampai sanksi buat perusak lingkungan. Nah, buat yang penasaran dengan mekanismenya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) punya penjelasan lengkap di situs resminya (klhk.go.id). Mereka yang ngatur bagaimana instansi kayak Dinas Lingkungan Hidup daerah wajib bertindak. Contohnya, ... kalo ada perusahaan buang limbah sembarangan, UU PPLH ini ngasih kewenangan buat memberi sanksi administratif (dari teguran sampai pencabutan izin) atau bahkan usulkan pidana ke kepolisian. Jangan lupa, ada juga PP dan Perda turunan yang ngejelasin teknisnya. Misal, Peraturan Pemerintah No. 22