Sumber Daya Alam

Pastibpn.id Solusi Hukum Agraria di Indonesia

Situs atr-bpn.id Pengertian Hukum Agraria Hukum Agraria adalah seperangkat aturan yang mengatur tentang penguasaan, penggunaan, dan pengelolaan sumber daya alam, khususnya tanah. Di Indonesia, Hukum Agraria diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. UUPA ini bertujuan untuk ... mengatur hubungan antara masyarakat dan negara terkait dengan penguasaan tanah. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa tanah bukan hanya sekadar sumber daya ekonomi, tetapi juga memiliki nilai sosial dan budaya yang tinggi. Oleh karena itu, pengaturan yang baik dalam Hukum Agraria sangat