Situs atr-bpn.id Pengertian Hukum Agraria Hukum Agraria adalah seperangkat aturan yang mengatur tentang penguasaan, penggunaan, dan pengelolaan sumber daya alam, khususnya tanah. Di Indonesia, Hukum Agraria diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. UUPA ini bertujuan untuk ... proses penyelesaian sengketa. Selain itu, faktor sosial dan budaya juga memainkan peran penting dalam sengketa tanah. Di beberapa daerah, terdapat tradisi dan norma yang mengatur penguasaan tanah yang berbeda dengan ketentuan hukum formal. Hal ini sering kali menyebabkan konflik antara masyarakat